BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Puadi berharap, jajaran Bawaslu daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) dapat memetakan potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Karena itu, Puadi menyampaikan, perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani dugaan pelanggaran.
“Sebentar lagi akan masuk tahapan pendaftaran peserta Pemilu, dan memungkinkan adanya potensi dugaan pelanggaran,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/07/2022).
Pada Selasa kemarin, 12 Juli 2022, Puadi membuka Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang I di Tangerang.
Dia mengemukakan, salah satu upaya meningkatkan kualitas SDM ialah dengan pelatihan investigasi yang akan dilakukan bersama kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Puadi mencontohkan beberapa potensi dugaan pelanggaran. Misalnya, dari aspek etik adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.
Bisa juga dari aspek administrasi, yaitu KPU RI tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya. Lalu, mungkin pula KPU RI tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dia menjelaskan, Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan parpol dalam pendaftaran, verifikasi, dan, penetapan parpol peserta Pemilu. Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol.
“Hal lain yang juga berpotensi menjadi soal adalah berkenaan dengan eksistensi Sipol. Di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol,” jelas Puadi.
Sementara, Anggota KPU RI, Idham Kholik mengungkapkan, KPU RI telah menghapus kata wajib di Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Politik dalam penggunaan Sipol.
“Teman-teman bisa lihat dalam PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Politik sudah tidak ada kata wajib dalam penggunaan aplikasi Sipol,” ungkapnya.
Meski demikian, dia menyampaikan, KPU RI tetap berupaya semaksimal mungkin agar parpol menggunakan Sipol.
“Karena kami memiliki kebijakan less paper policy (meminimalisir penggunaan kertas), artinya digitalisasi,” tutup Idham.
Sebagai informasi, Rakernis Gelombang 1 tersebut dihadiri oleh 13 provinsi beserta kabupaten atau kotanya, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Riau (Kepri), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan (Kalsel), Bengkulu, Maluku Utara (Malut), Jambi, Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Barat (Kalbar), Gorontalo, dan Papua.
[MBN]