BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), meminta jajarannya untuk mempercepat pemberian vaksinasi Covid-19 penguat atau booster bagi masyarakat umum.
Untuk itu, Pemerintah RI akan mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat dalam sejumlah kegiatan masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 18 Juli 2022.
“Bapak Presiden memberikan arahan, agar vaksinasi booster itu dipercepat. Beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta, agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi masyarakat kalau terkena. Jangan sampai masuk rumah sakit dan jangan sampai wafat,” ucap Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers.
Selain untuk masyarakat umum, lanjut Budi, Kepala Negara juga mendorong pemberian vaksinasi booster kepada para jemaah haji yang baru pulang dari Arab Saudi.
“Bapak Presiden memberikan arahan untuk semua jemaah haji yang baru pulang dan belum di booster, diminta sambil menunggu di asrama haji sebelum dijemput oleh keluarganya. Bisa di booster,” tandasnya.
Dirinya mengungkapkan, vaksinasi booster telah terbukti efektif dalam memberikan proteksi ekstra bagi masyarakat dari kemungkinan dirawat di rumah sakit maupun meninggal.
“Secara persentase (pasien Covid-19) yang meninggal paling tinggi adalah orang yang belum divaksin atau yang divaksin baru satu kali. Sedangkan yang sudah divaksin dua kali, jauh menurun persentase fatalitasnya (yang wafat) kalau terkena. Yang di booster sudah sangat menurun persentase yang wafatnya kalau kena,” ungkap Budi.
[MBN]