BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan status tersangka Mardani H Maming. Status buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menjadi pertimbangan Hakim.
“Kemarin kami sudah menerbitkan surat perintah pencarian orang, karena sudah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir. Sehingga, secara hukum kami sah dan berwenang mengeluarkan surat pencarian orang,” ungkap Anggota Biro Hukum KPK RI, Iskandar Marwanto di PN Jaksel, Rabu (27/07/2022).
Iskandar menyebutkan, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 1 Tahun 2018 terdapat larangan praperadilan oleh orang yang masuk dalam DPO, sehingga hakim mempertimbangkan hal tersebut.
Hakim tunggal, Hendra Utama Sotardodo, menolak permohonan praperadilan dengan pemohon mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani. Hal itu karena Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penerimaan izin pertambangan senilai Rp 104,3 miliar.
“Kedudukan yang bersangkutan dalam pencarian orang, sehingga sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” lanjutnya.
KPK RI memasukkan Mardani ke dalam DPO karena telah memanggil sebanyak dua kali, masing-masing pada hari Kamis, 14 Juli dan 21 Juli 2022. Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak menghadiri dua panggilan tersebut.
“Hakim tetap mempertimbangkan dalam kerangka putusan sebelum putusan keluar. Akan tetapi, itu ranah hakim. Intinya kami mengapresiasi putusan hakim, karena kami berkeyakinan bahwa tersangka ini sudah ditetapkan secara sah oleh KPK,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi KPK RI.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, hakim Hendra mengatakan, KPK RI dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat Nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas Nama Mardani H. Maming.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata hakim Hendra.
Hakim Hendra menyebut, untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam DPO dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk DPO, maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
“Jika sudah dimohonkan praperadilan, hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Maka, permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara,” tutupnya.
KPK RI juga sudah meminta bantuan pihak kepolisian dalam pencarian Mardani sejak 26 Juli 2022.
Mardani dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.
[MBN]