BeritaHeadlineHukumNasional

PPATK Blokir 300 Rekening ACT di 41 Bank

BIMATA.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kembali memblokir rekening organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total rekening ACT yang diblokir hingga Kamis, 7 Juli 2022 berjumlah 300.

“Saat ini, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK),” ujar Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulis, Kamis (07/07/2022).

Ivan juga menelusuri transaksi dari Indonesia ke luar negeri, baik uang keluar maupun masuk ke dalam rekening tersebut. Penelurusan transaksi dilakukan periode 2014 hingga Juli 2022.

“Diketahui, terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313,” imbuhnya.

Dia memaparkan, PPATK memberi perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola ACT.

Tindakan itu dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPY), serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK.

“PPATK dapat melakukan penelusuran atau melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat, serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan,” papar Ivan.

Menurut Ivan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

Ivan menyebut, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2017 untuk menghindari risiko TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Beleid tersebut pada intinya meminta setiap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi, mengenali penerima, serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan.

“PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah, karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close