BeritaHukumRegional

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu

BIMATA.ID, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 ton dari Medan ke Jakarta yang bertuliskan teh China.

Dua tersangka inisial DS dan M ditangkap di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

“Diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB, dan tiba di Jakarta melalui Bandara Soetta pukul 13.50 WIB,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/07/2022).

Kombes Pol Komarudin menerangkan, modus yang digunakan membawa barang diselipkan di badan dan dimasukkan ke dalam baju.

“Barang tersebut dikeluarkan dulu dari tas, nantinya sensor x-ray itu tidak bunyi. Lanjut pemeriksaan bandara yang kedua, semuanya dilepas sehingga koper masuk ke dalam x-ray jadi lolos,” terangnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Komarudin menjelaskan transaksi yang dilakukan DS dan M. awal Mula, M masuk ke dalam kamar mandi bandara dahulu dan memindahkan narkoba ke tas.

Pelaku M mengemukakan, sudah melalukan transaksi sebanyak 6 kali. Sementara, DS berperan sebagai menjemput narkoba yang dikirim M dari Medan menuju Jakarta di Bandara Soetta.

“Untuk M, sekali antar sebanyak Rp 60 juta. Untuk 1 kilogram, M mendapatkan upah sebanyak Rp 60 juta. Sedangkan DS menjemput di bandara, mendapatkan upah Rp 10 juta untuk per 1 kilogram,” kata Kombes Pol Komarudin.

Kombes Pol Komarudin menyebut, DS dan M dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan pidana paling lama 20 tahun penjara.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close