BeritaHukumRegional

Polres Lebak Nyatakan Penyebar Paham Dewa Matahari Alami Gangguan Jiwa

BIMATA.ID, Banten – Polres Lebak menyatakan, NT (62), pria asal Bekasi yang diduga menyebarkan paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengalami gangguan jiwa. Hasil tersebut didapatkan setelah terduga pelaku menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.

“Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono di Mapolres Lebak, Kamis (14/07/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, AKP Indik menyatakan, belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.

Polres Lebak, sambung AKP Indik, bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT. Adapun hasilnya menunjukkan terduga pelaku terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.

Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil, serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

Ia menerangkan, hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir. Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain.

AKP Indik mengatakan, hal tersebut hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja. Oleh karena itu, terduga pelaku lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan.

“Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close