BIMATA.ID, Jatim – Polisi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap sekelompok orang yang terjadi di sekitar Stadion Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke Rutan Polres Jombang.
Adapun tersangka itu berinisial MAS (22) warga Kalijabon, Tembelang dan FAM (21) warga Jogoloyo, Sumobito. Keduanya melakukan pengeroyokan kepada tiga korban, yakni ABH, CFD, dan MA, pada 17 Juli 2022 lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengemukakan, aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka di bawah pengaruh minuman keras. Serta, dimulai dari percekcokan.
“Sehingga, pelaku mengejar korban sampai di traffic light stadion depan apotek. Melihat korban terjatuh, para tersangka langsung melakukan pemukulan dan menendang korban,” ujarnya di Mapolres Jombang, Jumat (29/07/2022).
Menurut AKP Giadi, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya akibat pengeroyokan tersebut. Selain itu, sepeda motor milik korban juga dikabarkan alami kerusakan.
Atas insiden pengeroyokan tersebut, kedua tersangka harus bertanggung jawab pada tindak pidana yang dilakukan dan menjalani proses hukum yang berlaku.
“Ancaman hukuman pelaku pidana penjara paling lama 7 tahun. Sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP Ayat (1) (2) ke-1,” tutur AKP Giadi.
[MBN]