BeritaHeadlineHukumRegional

Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah

BIMATA.ID, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, memimpin rilis pengungkapan kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada 30 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan 25 tersangka diantaranya ditahan di Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan itu, Irjen Pol Fadil didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI), Hadi Tjahjanto di Mapolda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah tersebut.

“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban,” kata Irjen Pol Fadil, dalam konferensi pers, Senin (18/07/2022).

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Irjen Pol Fadil menyebut, pihaknya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Irjen Pol Fadil menyatakan, kasus tersebut diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan.

“Serta, banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar,” imbuhnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengemukakan, modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah, yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan, ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, ada 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

“Dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Hengki menjelaskan, tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN dengan rincian enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN. Lalu, ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa, dan satu tersangka jasa perbankan.

Dia mengemukakan, 30 tersangka tersebut didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.

“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” pungkas Kombes Pol Hengki.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close