Bimata

PKS Harap MK Segera Uji Materi Pasal 222 UU Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru berharap, uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukannya dapat diteruskan untuk diperiksa pokok permohonannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Zainudin menyampaikan, langkah demikian perlu dilakukan agar pihaknya bisa menjawab kebingungan Hakim MK RI, Enny Nurbaningsih, yang mempertanyakan alasan PKS ajukan gugatan.

“Kami bisa memahami pertanyaan Yang Mulia Hakim MK. Oleh karena itu, sangat bijak jika permohonan kami dapat diteruskan untuk diperiksa pokok permohonan agar pertanyaan Hakim MK bisa terjawab,” ucapnya, Rabu (27/07/2022).

Ketua Tim Kuasa Hukum PKS ini menjelaskan, pihaknya bakal menyampaikan pelbagai bukti dan para ahli ke hadapan sidang bila permohonannya tersebut diteruskan MK RI. Kesemuanya itu akan mendukung argumentasi pokok permohonan yang sudah diajukan PKS ke MK RI.

Insya Allah, kami meyakini permohonan ini memberikan jalan keluar terbaik bagi bangsa Indonesia untuk keluar dari keterbelahan yang terjadi dalam satu dekade terakhir,” jelas Zainudin.

Sebelumnya, PKS telah menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen pada Selasa kemarin, 26 Juli 2022.

Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan permohonan oleh MK RI, Hakim MK RI, Enny Nurbaningsih bingung PKS ikut menggugat aturan tersebut.

Kebingungan itu disampaikannya lantaran menilai PKS menjadi salah satu partai politik (parpol) yang ikut membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat di DPR RI bersama Pemerintah RI selaku pembuat UU.

Lebih lanjut, PKS juga menjadi parpol yang ikut Pemilu dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah mereka gugat. Oleh karenanya, Enny meminta kepada PKS agar membangun argumentasi kuat terkait gugatan yang diajukan karena PKS pernah ikut terlibat dalam pasal tersebut.

“Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri. Bahkan, menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Fraksi PKS DPR RI sempat melakukan aksi walk out dalam pembahasan RUU Pemilu pada tahun 2017 lalu. Selain PKS, aksi walk out itu juga diikuti Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat.

Keputusan walk out empat fraksi tersebut dikarenakan mendukung RUU Pemilu dengan opsi presidential threshold 0 persen. Namun, upaya mereka gagal terwujud. Alhasil, DPR RI terus melanjutkan sidang.

Secara aklamasi, enam fraksi yang bertahan memilih opsi presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional.

[MBN]

Exit mobile version