BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil, memberikan sejumlah catatan terkait wacana legalisasi ganja medis.
“Upaya legalisasi ganja hanya boleh dilakukan untuk kepentingan medis. Itu pun juga harus diikuti kesadaran hukum masyarakat,” tutur legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Aceh II ini, Kamis (14/07/2022).
Selain itu, Nasir menambahkan, upaya legalisasi ganja medis harus diseimbangi dengan tingkat pendidikan yang baik, serta integritas aparatnya. Mulai aparat penyelenggara pemerintahan maupun aparat penegak hukum.
“Saya menilai, dalam tahun ini akan ada keputusan soal legalisasi ganja untuk kepentingan medis tersebut,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait legalisasi ganja medis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis lalu, 30 Juni 2022.
Dalam RDPU tersebut, Ketua Pembina Yayasan Sativa, Musri Musman menyampaikan, senyawa cannabidiol (CBD) dalam ganja tidak akan menimbulkan adiksi. CBD merupakan salah satu senyawa yang aktif yang terkandung di dalam ganja.
“Sudah ditemukan bukti, bahwa pemberian 300 miligram hingga 600 miligram per hari kepada para penderita celebral palsy tidak mendatangkan mabuk, tidak membahayakan, tidak mendatangkan adiksi,” ucapnya.
Selain bermanfaat untuk Kesehatan, tanaman ganja juga bisa memberikan manfaat ekonomi. Dirinya menyebutkan, manfaat ekonomi yang bisa didapat mencapai angka hingga Rp 34,8 triliun.
“Saya informasikan, bila seribu hektare area tanah yang tidak subur diberikan ke saya, maka saya akan bisa menghasilkan minyak cannabinois dengan total anggaran Rp 34,8 triliun, satu tahun hasilnya,” sebut Musri.
“APBD Aceh itu bisa disubsidi dengan seribu hektare tanah tadi,” tutupnya.
[MBN]