BIMATA.ID, Jabar- Pemkab Garut sampai saat ini belum menyalurkan dana kompensasi bagi para peternak yang hewan ternaknya terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pemkab Garut pun saat ini masih menunggu kejelasan dana kompensasi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Garut, Sopian Yani, menyebutkan uang kerohiman untuk peternak yang hewannya mati akibat terpapar PMK hingga saat ini belum disalurkan.
Namun demikian, pihaknya sudah mengusulkan hal itu baik kepada Pemkab Garut maupun pemerintah pusat.
“Karena kemarin KLB (kejadian luar biasa) sampai tanggal 29 Juni, jadi anggarannya baru kami usulkan,” kata Sopian, saat dihubungi pada Minggu, 3 Juli 2022.
Dikatakannya, pihaknya telah mengusulkan uang kerohiman untuk 105 ekor hewan ternak yang mati akibat terpapar PMK.
Sampai saat ini baru anggaran dari kabupaten yang sudah dipastikan akan turun sedangkan dari pusat hingga saat ini masih belum ada kepastian.
Menurut Sopian, pengusulan ke pemerintah pusat pun sudah disampaikan. Namun sampai kini belum ada informasi resmi terkait kelanjutannya seperti apa.
“Yang jelas kami salurkan saja dulu yang dari kabupaten. Nanti dari pusat saya belum tahu, apakah bisa didobelkan atau diambil salah satumya, belum ada petunjuknya,” ucapnya.
Sopian menjelaskan, untuk anggaran uang kerohiman kabupaten ini diambil dari pos biaya tak terduga (BTT) pergeseran.
Dia berharap, minggu-minggu ini sudah dapat selesai dan dicairkan agar bisa secepatnya dibagikan ke peternak.
Terkait pengawasan yang dilakukan ke tempat-tempat penjualan hewan kurban menjelang pelaksanaan Idul Adha 2022 yang kian dekat, Sopian menyatakan berdasarkan pemantauan di titik-titik penjualan hewan kurban saat ini tak seperti tahun lalu. Pedagang lebih banyak menjual hewan kurban di masing-masing kandang.
Diakui Sopian, sampai saat ini pihak ya pun belum menemukan adanya sapi yang dijual untuk kurban yang bergejala PMK.
(ZBP)