BeritaHukumNasional

Penuhi Panggilan KPK, Presenter Brigita Serahkan Bukti Penerimaan Rp 480 Juta dari Bupati Mamberamo Tengah

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) selesai memeriksa presenter televisi, Brigita Purnawati Manohara.

Ia diminta melengkapi bukti penerimaan Rp 480 juta terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

“Saya memenuhi panggilan KPK untuk menyerahkan bukti, termasuk juga melengkapi berkas perkara penyidikan,” ucap Brigita, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/07/2022).

Brigita mengungkapkan, uang itu sebagian sudah dalam bentuk barang. Namun, ia enggan membeberkan barang-barang tersebut.

“Aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP (Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak). Itu Rp 480 juta sudah include semua, dan nanti bisa tanya penyidik detailnya ya,” ungkapnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Brigita mengaku menerima Rp 480 juta dari Ricky. Uang itu akan didalami dan menjadi bukti dari perkara yang menjerat politisi Partai Demokrat tersebut.

Brigita menyampaikan, seluruh uang telah dikembalikan ke KPK RI. Pengembalian uang untuk mempercepat pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Seperti diketahui, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Ricky menjadi buronan lantaran mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK RI. Ia diduga kabur ke Papua Nugini.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close