BIMATA.ID, Jakarta – Mabes Polri memberikan penjelasan terkait kasus pencabulan terhadap santriwati yang menyeret Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), anak kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan, Bechi melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman dengan kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh atau melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.
“Terangkanya MSAT usia 42 warga Jombang, sedangkan korbannya adalah saudari MN beserta empat orang lainnya,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (08/07/2022).
Perwira Tinggi Polri ini menyebut, Bechi melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban MN sebanyak dua kali. Perbuatan pertama dilakukan pada Senin, 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB.
“Aksi kedua dilakukan sepuluh hari kemudian pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 di Gubuk Cokro Kembang, yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang,” lanjut Brigjen Pol Ramadhan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua seragam, satu kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian murid IMP dan MQ.
“Atas kejadian itu, penyidik telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 36 saksi dan delapan saksi ahli,” sebutnya.
Adapun delapan saksi ahli itu, antara lain tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.
“Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang,” tutur Birgjen Pol Ramadhan.
Selanjutnya pada Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21. Dalam kasus tersebut, MSAT dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Bechi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan diri sekitar pukul 23.35 WIB, Kamis, 7 Juli 2022.
Setelah menyerahkan diri, anak kiai Jombang tersebut langsung diangkut personel gabungan menuju markas Polda Jatim di Surabaya. Polda Jatim akan menyerahkan Bechi kepada tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
[MBN]