BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah tidak tanggung biaya perawatan cacar monyet. Namun, keputusan tersebut kini telah berubah. Dimana, Kementerian Kesehatan (RI) saat ini mengatakan bahwa biaya pengobatan pasien cacar monyet atau monkeypox akan ditanggung pemerintah.
Walau demikian ada syarat yang harus dipenuhi, yakni cacar monyet masuk dalam daftar penyakit infeksi emerging (PIE).
Adapun saat ini pemerintah masih menyiapkan aturan terkait pembiayaan perawatan cacar monyet.
Selain itu, penyakit cacar monyet juga dapat dimasukkan dalam daftar pengobatan yang ditanggung BPJS.
Organisasi Kesehatan Dunia telah menyatakan cacar monyet menjadi keadaan darurat kesehatan global, atau public health emergency of international concern (PHEIC). Setiap negara pun berupaya untuk melakukan pencegahan, seperti dengan vaksinasi.
(ZBP)