Bimata

Polrestabes Makassar Resmi Berlakukan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

BIMATA.ID, Makassar – Satlantas Polrestabes Makassar mulai memberlakukan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum karena dianggap tak memiliki sertifikasi keselamatan.

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan, pihaknya telah mengimbau distributor sepeda listrik untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai tersebut.

“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” kata Zulanda kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Zulanda menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dijelaskan bahwa kendaraan tersebut tidak termasuk golongan kendaraan bermotor.

Karena, lanjut Zulanda, tidak dibekali Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan 25 kilometer per jam.

Sedangkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat, memiliki STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab diuji tipe lebih dulu.

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” katanya.

Zulanda menegaskan pemakaian sepeda listrik hanya di lingkungan kawasan tertentu seperti kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area sirkuit.

“Kita berharap, masyarakat tidak salah persepsi meski ada dua tipe kendaraan listrik. Saya bilang ada perbedaan penggunaan sepeda motor listrik dan sepeda listrik,” paparnya.

[HW]

 

 

Exit mobile version