BIMATA.ID, Jakarta – Pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) hampir selesai. Pengesahan hanya terkendala sinkronisasi daftar invetarisasi masalah (DIM).
“Perumusan-perumusan itu (DIM) kan harus disinkronisasi,” ujar Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Muhammad Farhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (05/07/2022).
Farhan mengemukakan, Komisi I DPR RI telah selesai membahas seluruh DIM RUU PDP. Namun, dibutuhkan peninjauan ulang agar ketentuan yang dibuat lebih komprehensif.
“Kami akan meninjau kembali atau review terhadap DIM, yang karena usulan-usulan baru perlu disesuaikan,” imbuh politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Lebih lanjut, Farhan menyampaikan, perumusan dan sinkronisasi hanya kepada aspek teknis. Seperti ketentuan terkait agregat data, lembaga perlindungan data atau otorization data protection (ODP), dan ketentuan teknis lainnya.
“Dan bagaimana sinkronisasi terhadap sertifikasi data protection officer,” tukasnya.
Farhan berharap, proses sinkronisasi dan perumusan berjalan lancar. Dengan begitu, RUU PDP bisa segera disahkan.
“Mudah-mudahan setelah 17 Agustus kita sudah bisa ketok,” lanjutnya.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) I ini menuturkan, kalau Pemerintah RI juga mendesak agar RUU PDP segera disahkan. Berbagai kendala pembahasan sudah dicarikan jalan keluar.
“Pemerintah juga sudah gelisah, kenapa ini enggak jadi-jadi. Bottle neck-nya, tapi sudah selesai semua,” tutur Farhan.
[MBN]