BIMATA.ID, Makassar – Pemprov Sulsel kembali memberlakukan penghapusan denda PKB alias pajak kendaraan bermotor. Namun, ini hanya berlaku khusus angkutan umum.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Desember mendatang.
Kepala Sub Bidang PAD I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur mengatakan, pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif untuk kendaraan angkutan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir Bea Balik Nama (BBN) 2 oleh pemilik sebelumnya.
“Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di Samsat menggunakan nama pribadi,” kata Zul, Senin (4/7/2022).
Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang plat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya,
Zul Fauziah menuturkan pembebasan denda pajak ini cukup efektif mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak. Realisasi pajak kendaraan bermotor naik 5,89 persen pada Mei 2022.
“Pada Mei tahun lalu hanya Rp 500 miliar. Tahun ini naik menjadi Rp 530 miliar. Atau sekitar 5,89 persen kenaikannya,” pungkasnya.
[HW]