BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin (ilegal) yang tersebar di Indonesia. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pertambangan ilegal terbanyak ada di Provinsi Sumatera Selatan.
“Peti adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (12/07/2022).
Ia merinci, dari jumlah pertambangan ilegal, 96 diantaranya merupakan pertambagan batu bara dan 2.645 pertambangan mineral. Sunindyo mengatakan, pertambangan ilegal merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Selain iu, pertambangan ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Untuk itu, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, bekerja sama untuk mengatasi pertambangan ilegal.
“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi Peti, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum,” pungkasnya.
(ZBP)