BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah resmi menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penetapan status tersebut menyusul kian masifnya penularan PMK di berbagai daerah.
Per Minggu (03/07/2022), sudah 315.791 ekor ternak yang tersebar di 20 provinsi dinyatakan terinfeksi PMK dan 2.002 di antaranya telah mati. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, Status Keadaan Tertentu Darurat PMK ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Surat keputusan tersebut ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. “Dalam penetapan status darurat PMK ada enam poin yang ditetapkan, yakni kesatu, menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku,” ujarnya, Ahad (03/07/2022).
Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses.
Keempat adalah kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan PMK pada daerah masing-masing. Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN. Pembiayaan tersebut termasuk juga dari dana siap pakai yang ada pada BNPB dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin keenam pada ketetapan tersebut, yakni keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Dalam surat keputusan tersebut juga dicantumkan, “Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, pemerintah daerah dapat menggeser anggaran dari pos anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan wabah PMK pada ternak. Pergeseran anggaran juga dapat dilakukan terhadap dampak buruk ekonomi yang ditimbulkan.
“Dalam keadaan darurat, pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) tentang APBD yang bersangkutan,” ujar Agus, Ahad (03/07/2022).
Fatoni menjelaskan, mengenai pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan APBD untuk membiayai program, kegiatan, maupun subkegiatan pada perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi.
Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada atau tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut.
“Atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah,” ujar Fatoni.
(ZBP)