BeritaEkonomiHukumNasionalUmum

Pemerintah Nonaktifkan Kendaraan yang Nunggak Pajak 2 Tahun

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah menilai bahwa terdapat potensi penerimaan pajak hingga Rp100 triliun dari kendaraan bermotor yang sudah teregistrasi tetapi tidak membayar pajak. Untuk mengoptimalkan potensi itu, terdapat rencana penonaktifan kendaraan yang menunggak pajak hingga 2 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam focus group discussion mengenai implementasi Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam acara itu, hadir pula Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Rivan menjelaskan bahwa berdasarkan data Kakorlantas Polri, hingga Desember 2021 terdapat 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun, dari jumlah itu, ternyata terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen yang belum melunasi pembayaran pajak.

“Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar Rp100 triliun,” ujar Rivan, Rabu (20/07/2022).

Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional. Lalu, penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) dapat digunakan untuk santunan bagi korban laka lantas. Pemerintah akan mendorong implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7/2021, yang merupakan lanjutan dari UU 22/2009.

Dalam beleid itu, pihak kepolisian dapat menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen jika pemilik kendaraan tidak patuh membayar pajak.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close