BIMATA.ID, Jakarta- Peluncuran minyak goreng curah kemasan merek Minyakita yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah di masyarakat.
“Dengan dikemas maka distribusi minyak goreng curah akan lebih cepat, praktis, dan bisa menjangkau daerah-daerah yang sulit. Selain itu, juga untuk menjaga kualitasnya,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, Rabu (06/07/2022).
Menurutnya, selama ini distribusi minyak goreng curah seringkali terkendala dengan persoalan teknis di lapangan. Seperti keterbatasan mobil tangki pengangkut hingga tangki penampung di kalangan pedagang.
Hal itu, ujar Edy, yang seringkali membuat optimalisasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sulit diterapkan. Untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah kemasan sesuai dengan HET, jelas Edy, pemerintah menerapkan skema kenaikan rasio angka pengali eskpor CPO dan bahan baku minyak goreng menjadi tujuh kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO), bagi produsen yang bergabung untuk memproduksi minyak goreng curah kemasan.
Menurutnya, skema ini juga menjadi upaya untuk mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang sebelumnya anjlok dan dikeluhkan oleh petani.
“Perubahan rasio satu banding lima menjadi satu banding tujuh ini juga untuk mempercepat ekspor CPO. Sebab, imbas dari larangan eskpor beberapa waktu lalu membuat pasokan CPO menumpuk dan memenuhi tangki-tangki produsen. Kondisi ini membuat sawit petani tidak terserap dan harga menjadi turun,” ujarnya.
Selain itu, Edy mengungkapkan Pemerintah juga melanjutkan mekanisme Flash Out (FO) untuk percepatan penyaluran ekspor CPO. Mekanisme ini, diterapkan kepada eskportir yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Pengusaha yang tidak tergabung dalam Simirah bisa melakukan ekspor, tapi harus membayat biaya tambahan sebesar US$200 per ton kepada pemerintah,” jelasnya.
(ZBP)