
BIMATA.ID, Jakarta- PT PLN (Persero) menerima kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun. Kompensasi tersebut merupakan realisasi dari skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran kompensasi ini.
Darmawan menjelaskan, sebelumnya dalam proses pencairan kompensasi ini perlu waktu sampai dua tahun.
“Tetapi saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi,” kata Darmawan, Kamis (07/07/2022).
Darmawan memastikan. kompensasi dari pemerintah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Mengingat sejak tahun 2017, tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
“Ini langkah konkrit pemerintah. Ini bukti bahwa negara hadir untuk menjaga daya beli dan memperoleh pelayanan listrik yang berkesinambungan,” ujar Darmawan.
Alokasi APBN ini kata Darmawan, sangat mendukung PLN dalam memastikan pelayanan kelistrikan masyarakat yang tidak terganggu.
PLN akan menggunakan dana kompensasi ini untuk kembali diberikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur kelistrikan dalam menjamin pasokan listrik andal bagi masyarakat.
“Kami di PLN menjalankan peran dengan mendukung penalangan biaya listrik masyarakat terlebih dahulu. Sehingga listrik tetap bisa tersedia bagi masyarakat,” kata Darmawan.
PLN memastikan, skema penyaluran subsidi maupun kompensasi listrik ini akan terus diperbaiki.
Pencocokan data dan akurasi data terus dilakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.
(ZBP)

![Bahkan, dikesempatan kedua ternyata calon dari PKS tetap ditolak hingga pada akhirnya calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari Partai Gerindra yang bisa diterima oleh mayoritas Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. “Kegagalan membangun komunikasi politik ini seharusnya dijadikan evaluasi, meskipun kita tahu tidak ada sanksi khusus bagi Parpol yang menyatakan abstain dalam Pilkada. Namun, sekali lagi jika harus mengorbankan proses demokrasi hanya demi kepentingan ego politik partai, saya kira itu sangat naïf, kecuali PKS memang sudah bukan lagi partai politik,” tandasnya. [MBN] Polda Metro Jaya Tangkap Dua Kurir Ganja Jaringan Aceh-Jakarta](https://bimata.id/wp-content/uploads/2020/09/Kapolda-Metro-Jaya-Irjen-Pol-Nana-Sudjana-Dok.-AkuratMiftahul-Munir-390x220.jpg)


