BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) berjanji pemerintah bersama Komisi III DPR akan mengkaji fungsi ganja untuk kebutuhan medis sesuai instruksi Mahkamah Konsitusi (MK).
Menurut Eddy, pemerintah dan DPR akan mendalami kegunaan ganja medis sambil membahas revisi UU Narkotika yang kini tengah berjalan di Komisi III DPR.
“Pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika dan tentunya kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu,” kata Eddy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (21/07/2022).
Menurut dia kajian soal ganja medis akan dibahas dalam rapat antara pemerintah dan Komisi III DPR usai masa reses anggota dewan. Salah satu tema pembahasan yaitu mengkaji soal penggolongan narkotika.
“Persis. Persis. Jadi itu akan dibahas sesudah masa reses ini,” ucapnya.
Sebelumnya, MK menolak uji materi pasal pelarangan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan. Namun, MK mewajibkan pemerintah segera melakukan penelitian atas manfaat ganja medis bagi kesehatan. Putusan tersebut tertuang dalam dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020.
(ZBP)