Bimata

Pemerintah Akan Batasi Olshop yang Pengirimannya dari Luar Negeri

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah rencananya akan melakukan pembatasan praktik cross-border selling atau perdagangan lintas negara melalui e-Commerce dalam negeri. Pasalnya, para penjual dari luar sulit untuk dideteksi oleh pemerintah, sehingga sulit untuk menjamin kelayakan produk yang mereka tawarkan.

Karena ketidakterjangkauan itu, pemerintah juga kesulitan meminta akuntabilitas para penjual. Sebab, mereka berada di yurisdiksi lain. Terlebih, mereka tidak menyediakan layanan pengaduan konsumen.

Hal ini tentu merugikan konsumen, apalagi jika barang yang dijual dari luar negeri adalah kosmetik, obat, dan vitamin yang memerlukan evaluasi secara menyeluruh. Seperti harus lulus SNI maupun bersertifikasi BPOM.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan Pemerintah Indonesia memang harus tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini sangat penting terutama kaitannya dengan perlindungan konsumen.

“Yang selama ini banyak terjadi adalah, penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia. Ini kan masuk kategori impor. Seharusnya penjualnya ada di Indonesia. Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen,” kata Sudaryatmo, Kamis (07/07/2022).

Tak hanya harus berada di Indonesia, para seller asing tersebut juga harus berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, mereka akan mengikuti aturan hukum yang ada di tanah air.

“Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggungjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara,” tuturnya.

Sementara itu, pakar e-Commerce Hadi Kuncoro juga mengatakan bahwa perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik sangat penting. Hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce.

“Wajib ada. Kalau dulu kan contact center ya, sekarang ini ada tambahan pengaduan melalui digital, jadi semakin memperkuat,” ungkapnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version