BIMATA.ID, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, telah menonaktifkan Mardani H Maming dari posisi Bendahara Umum (Bendum).
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi mengemukakan, dalam rapat yang dilakukan satu bulan lalu disepakati status Mardani akan diputuskan setelah praperadilan selesai.
“Sudah diputuskan dalam rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa statusnya sudah ditetapkan nonaktif jika sudah ditetapkan pengadilan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini, Kamis (28/07/2022).
Gus Fahrur menuturkan, keputusan menonaktifkan Mardani sudah berlaku sejak rapat tersebut dilaksanakan. Mengenai proses hukum selanjutnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah menunjuk pengacaranya sendiri.
“Makanya, kemarin menunggu proses hukum praperadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP). Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait pemberian izin tersebut.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu sempat menyandang status buron, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) gagal menjemput paksa di kediamannya pada 25 Juli kemarin.
Lembaga Antirasuah ini menilai, Mardani tidak kooperatif lantaran sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pada panggilan pertama, kuasa hukum Mardani meminta pemeriksaan ditunda karena praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Belakangan, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan status DPO-nya.
Mardani diduga mendapat fasilitas dan biaya untuk mendirikan beberapa perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
[MBN]