BeritaHukumRegionalRehat

Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Surat Resmi

BIMATA.ID, Jakarta – Nindy Ayunda tengah menjadi sorotan publik usai mendapat pencekalan ke luar negeri dari pihak kepolisian atas kasus hukum yang menjeratnya.

Meski disebut telah dicekal, akan tetapi tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengaku jika pihaknya belum mengetahui kabar tersebut.

“Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun,” katanya, Jumat (29/07/2022).

Eka juga menyampaikan terkait pemeriksaan kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat, 29 Juli 2022.

Ia menjelaskan, sang klien memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk sikap kooperatifnya dalam menjalani proses hukum.

“(Diperiksa) sekitar jam 23.00 WIB (Kamis) sampai 07.30 WIB pagi (Jumat),” pungkas Eka.

“Intinya, dia datang memenuhi panggilan, kooperatif, penyidik memeriksa dengan baik, itu saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membenarkan terkait pencekalan Nindy Ayunda ke luar negeri.

Bahkan, pencekalan itu sudah berjalan selama 18 hari terakhir.

Namun, Kombes Pol Zulpan tak menjelaskan secara rinci terkait alasan pihak berwajib melakukan pencekalan terhadap kekasih Dito Mahendra tersebut.

“Benar (Nindy Ayunda dicekal),” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close