BeritaHukumRegional

Mohammad Djamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Pemakaman Jenazah Covid-19

BIMATA.ID, Jatim – Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember, Mohammad Djamil, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pemakaman jenazah Covid-19. Saat ini, Djamil menjabat sebagai staf ahli Bupati Jember, Hendy Siswanto.

Sebelum menetapkan Djamil sebagai tersangka, polisi terlebih dulu menetapkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Jember, Penta Satria, sebagai tersangka terkait kasus serupa. Bahkan, berkas Penta sempat masuk kejaksaan.

“Awalnya satu orang tersangka, berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami dan memeriksa saksi baru apakah ada keterkaitan dalam kasus tersebut. Setelah kami periksa dan juga kita minta keterangan dari saksi ahli pidana Tipikor, bahwasannya yang semula saksi (Djamil) dan didukung gelar saksi di Polda, bisa kita tetapkan dan naikkan statusnya jadi tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hardiyan Wiratama di Mapolres Jember, Jawa Timur (Jatim), Rabu (27/07/2022).

AKP Dika memaparkan, peran Djamil dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman tersebut selaku Kepala BPBD Kabupaten Jember. Tersangka merupakan pemimpin rapat dan menentukan kebijakan.

“Serta, mengiyakan apa yang sudah dilakukan peserta pertama itu (Penta),” pungkasnya.

Ia menyampaikan, pemotongan honor pemakaman merupakan usulan Penta. Lalu kemudian disetujui Djamil yang kala itu menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten Jember.

“Pemotongan itu merupakan inisiatif dari tersangka awal (Penta). Di antaranya membuatkan seragam baju warna oren. Juga kemudian diketahui, serta juga perintah dari tersangka yang baru ini,” urai AKP Dika.

Terkait besaran pemotongan, AKP Dika menyebut bervariasi. Kisarannya antara 10 sampai 20 persen per petugas pemakaman. Sementara, honor petugas pemakaman sendiri besarannya Rp 100 ribu per orang per pemakaman.

“Pemotongan honor petugas dan relawan pemakaman total sebesar Rp 282 juta. Pemotongannya antara 10 hingga 20 persen per orang,” tukasnya.

Kendati menetapkan tersangka, Polres Jember belum menahan Djamil mau pun Penta. Alasannya, keduanya selama ini dinilai kooperatif.

“Keduanya belum kita tahan karena selama ini kooperatif,” ucap AKP Dika.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close