BeritaEkonomiKomunitasNasionalUMKMUmum

Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah Beri Kemudahan Pendirian Koperasi

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-Undang atau UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Airlangga menjelaskan, berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian koperasi.

Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.

“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air, salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” tutur Airlangga Hartarto, Selasa, (12/07/2022).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di Indonesia memang mengalami peningkatan. Namun, peningkatan ini belum signifikan, karena pada 2021, jumlah koperasi di Indonesia berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia. Jumlah ini bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 127.124 unit.

Airlangga berharap, kemudahan pendirian koperasi yang diberikan melalui UU Cipta Kerja bisa mendongkrak peningkatan jumlah koperasi di Indonesia.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close