BIMATA.ID, Jakarta – Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK RI.
Berdasarkan pantauan, Mardani tiba di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mengenakan baju hijau dengan jaket berwarna biru.
Sebelum masuk ke Gedung KPK RI, Mardani mengungkapkan alasan kedatangannya. Dirinya mengaku heran mengapa ditetapkan sebagai DPO.
“Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli), bahwa saya akan hadir tanggal 28. Dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal, saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28,” ungkapnya.
Usai memberi pernyataan, dirinya langsung masuk ke Gedung KPK RI. Mardani terlihat tengah menunggu di lobi bersama pengacaranya.
Seperti diketahui, Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Dirinya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK RI lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
[MBN]