BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

Mahfud Sebut Provinsi di Indonesia Kini Berjumlah 37

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menyatakan, saat ini provinsi di Indonesia berjumlah 37.

Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, ujar Mahfud, sudah resmi menjadi provinsi. Ketiga daerah tersebut diresmikan melalui pengesahan tiga undang-undang (UU) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Resminya menjadi 37 provinsi. Tentunya kalau berdasarkan undang-undang sudah, tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya, melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (05/07/2022).

Mahfud menyampaikan, Pemerintah RI akan menyempurnakan pembentukan tiga provinsi itu dalam waktu dekat. Kini, Pemerintah RI sedang merumuskan payung hukum untuk mendirikan pemerintahan di tiga daerah tersebut.

Pemerintah RI juga akan merumuskan sistem keterisian wakil rakyat untuk tiga provinsi baru, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Mahfud menuturkan, instrumen hukum bisa berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kita semuanya. Kita tinggal menunggu dan insya Allah waktunya cukup,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

Sebelumnya, DPR RI dan Pemerintah RI menyepakati tiga UU mengenai daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Kesepakatan itu melahirkan tiga provinsi baru, di antaranya Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

DOB tersebut merupakan usulan Pemerintah RI yang diajukan ke DPR RI. Proses pembentukan DOB diwarnai penolakan dari kalangan masyarakat Papua.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close