BeritaHeadlineHukumNasional

MA Umumkan Delapan Hakim Adhoc Pengadilan HAM Tahun 2022

BIMATA.ID, Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan delapan hakim adhoc untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2022. Mereka dinyatakan lolos pada tahap seleksi akhir, yaitu wawancara dan profile assessment.

Ketua Pansel Calon Hakim Adhoc Pengadilan HAM, Andi Samsan Nganro menyatakan, keputusan tersebut sudah bulat. Sehingga, nama-nama hakim adhoc HAM terpilih dijamin tidak akan berubah.

“Hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ungkapnya, dalam keterangan resmi, Senin (25/07/2022).

Para hakim adhoc HAM terpilih itu, diharapkan membawa berkas atau dokumen pendukung sebagai bahan pengisian atau lampiran LHKPN sesuai formulir yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Mereka juga akan diberikan pembekalan oleh Mahkamah Agung (MA) RI, guna meningkatkan kemampuan dalam menyidangkan kasus HAM berat.

“Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kumdil MA,” sebut Wakil Ketua MA RI ini.

Tercatat, ada 188 orang yang mendaftar sebagai calon hakim adhoc HAM. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus dari tahap seleksi administratif sebanyak 131 orang. Kemudian, hanya 33 peserta yang melampaui tahapan tes tertulis.

Dari hasil seleksi tahap akhir, MA RI akhirnya menyimpulkan delapan nama hakim adhoc terpilih. Jumlah tersebut terbilang meleset dari target MA RI, yaitu 12 hakim.

Hakim adhoc HAM tingkat banding:

  1. Mochamad Mahin (mantan hakim adhoc Tipikor),
  2. Fennny Cahyani (advokat),
  3. Florentia Switi Andari (advokat),
  4. Hendrik Dengah (akademisi).

Hakim adhoc HAM tingkat pertama:

  1. Siti Noor Laila (eks Komisioner Komnas HAM),
  2. Robert Pasaribu (analis hukum BRIN),
  3. Sofi Rahma Dewi (akademisi),
  4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat).

Perlu diketahui, para hakim adhoc HAM terpilih akan menyidangkan kasus Paniai Berdarah pada Agustus 2022 di Pengadilan Makassar. Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai itu, penyidik pada Jampidsus menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, pada Jumat, 1 April 2022.

IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu. Ia dituding bertanggung jawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia dan 21 orang lainnya luka-luka.

Mengacu rilis resmi, tim penyidik menjerat tersangka IS dengan sangkaan Pasal 42 Ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close