BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata.
Acara yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut berlangsung di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Juli 2022.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata, Adies Kadir dalam sambutannya menyampaikan, Hukum Acara Perdata diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan menjamin hak setiap masyarakat.
Dalam kegiatan FGD itu, hadir mewakili MA RI, yakni Hakim Agung Syamsul Maarif, Hakim Agung Purwosusilo, Hakim Agung Haswandi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi, serta para Hakim Yustisial.
Hakim Agung Syamsul Maarif mengungkapkan, beberapa prinsip dasar merumuskan RUU tentang Hukum Acara Perdata. Di antaranya tidak boleh hanya sekadar tambal sulam dari peraturan yang lama.
“Perlu meninjau beberapa institusi yang saat ini mendukung pelaksanaan hukum acara perdata, dan perlu juga memuat hukum acara perdata khusus yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
RUU Hukum Acara Perdata, katanya, perlu mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seperti Perma tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), Perma tentang Gugatan Sederhana, dan Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga perlu mengakomodir beberapa konvensi hukum internasional yang relevan,” kata Hakim Agung Syamsul.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan FGD tersebut, yakni Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono dan Asep Iwan Iriawan, serta dari unsur akademisi.
[MBN]