BeritaHukumNasionalRegional

Legislator PDIP Dorong Pemprov DKI Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Cabut Izin ACT

BIMATA.ID, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta sedang mengevaluasi izin kegiatan atau operasional yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dugaan penyelewengan donasi masyarakat. PDIP DKI mendorong Pemprov DKI mengikuti kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensos, yang mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT.

“Bagus itu, kan pemerintah pusat sudah membekukan izin operasional ACT (izin pengumpulan uang dan barang),” kata Ketua Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Kamis (07/07/2022).

Menurut Gembong, keputusan pemerintah pusat yang mencabut izin PUB ACT sudah tepat. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta bisa mengikuti keputusan pemerintah pusat sebelumnya.

“Saya kira mengikuti kebijakan pemerintah pusat sudah tepat,” tegas Gembong.

“Iya. Ikut kebijakan pusat aja,” sambungnya.

Gembong membeberkan alasannya mengapa Pemprov DKI Jakarta perlu mengikuti keputusan pemerintah pusat.

“Persepsi publik (terhadap ACT) sudah menurun. Bahkan sudah negatif,” imbuhnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close