Bimata

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Mardani Begitu Singkat dan Sangat Cepat

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mempersoalkan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana mengemukakan, penetapan tersangka itu kilat. Cepatnya proses tersebut menjadi salah satu dalil pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

“Proses yang begitu singkat dan sangat cepat tersebut dapat dilihat sejak pemohon dipanggil untuk memberi keterangan dalam proses penyelidikan dan kemudian diterbitkan, serta ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/07/2022).

Denny menjabarkan, pada 2 Juni 2022 kliennya diperiksa KPK RI dalam proses penyelidikan. Lembaga Antirasuah itu kemudian menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) pada 9 Juni 2022.

Pada 16 Juni 2022, KPK RI menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Di hari yang sama, Lembaga Antikorupsi tersebut juga menerbitkan keputusan pimpinan yang isinya melarang Mardani berpergian ke luar negeri.

Selanjutnya, Mardani menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 20 Juni 2022. Pada 23 Juni 2022, KPK RI meminta agar rekening Mardani di BCA diblokir.

Denny menyebutkan, kliennya baru menjalani pemeriksaan di tahap penyelidikan pada 2 Juni 2022. Namun, tujuh hari kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka. Bersamaan dengan terbitnya Sprindik pada 16 Juni 2022 dan penerbitan LKTPK pada 9 Juni 2022.

Ia menilai, terbitnya dua surat itu seharusnya sudah melewati proses ekspose dan pembuatan laporan hasil penyelidikan.

“Penetapan tersangka pada saat yang bersamaan dengan penerbitan Sprindik seperti tersebut di atas, sangat jelas bertentangan dengan hukum acara pidana dan harus dikualifikasi sebagai tidak sah,” jelas Denny.

Seperti diketahui, KPK RI menetapkan Mardani menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

KPK RI sebenarnya belum mengumumkan penetapan tersangka tersebut secara resmi. Penetapan tersangka dan detail kasus akan disampaikan pada saat penahanan atau penangkapan tersangka sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK RI.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, praperadilan Mardani tidak akan menghalangi proses penyidikan yang tengah berlangsung. KPK RI yakin penetapan Mardani menjadi tersangka sudah sesuai aturan.

“Sehingga, kami yakin permohonan praperadilan tersebut akan ditolak hakim,” tuturnya.

[MBN]

Exit mobile version