BeritaHukumRegional

Kuasa Hukum Bechi Tak Terima Salinan BAP Hingga Sidang Perdana Digelar

BIMATA.ID, Jatim – Kuasa Hukum Mochamad Subchi Azal Tsani atau Bechi, terdakwa pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), I Gede Pasek Suardika mengaku, tidak menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga sidang perdana, Senin, 18 Juli 2022.

“Kami sampai hari ini tidak terima BAP pemeriksaan. Kami juga ajukan itu. Kenapa sulit banget hal itu? Itu kan hal-hal dasar dalam KUHAP,” ujarnya.

BAP juga menjadi perdebatan dalam jalannya sidang perdana. Sehingga, majelis hakim menyatakan bahwa BAP harus diberikan.

“Tadi perdebatan di situ. Jaksa keberatan memberikan, kami ngotot. Akhirnya, hakim menengahi harus diberikan,” imbuh Gede.

Gede menyebutkan, hanya ada satu korban yang disidangkan dalam perkara pencabulan tersebut.

“Yang dihadirkan hanya satu, orang tidak seperti yang dibombastiskan. Mangkanya, kami ini ingin tahu BAP-nya secara lengkap seperti apa,” sebutnya.

“Kalau orang salah, silakan diadili. Jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya apa. Itu saja yang kami khawatirkan,” lanjut Gede.

Pada perkara itu, Gede menuturkan, pihaknya ingin bersama-sama mencari keadilan dan kebenaran materil.

“Kami lewat majelis hakim ingin peradilan berimbang. Artinya, pengin tahu tahapan demi tahapan, makanya buka sajalah (ingin sidang offline). Apakah itu peristiwa (pencabulan santriwati) nyata atau enggak nyata,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close