BeritaHeadlineNasionalPolitik

KPU Resmi Umumkan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), resmi mengumumkan kepada publik terkait pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pendaftaran tersebut akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

“Pada hari ini, tanggal 29 Juli 2022, itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai, yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/07/2022).

Hasyim menyebutkan, sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pendaftaran parpol dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan perhitungannya, tahapan itu bakal dimulai pada awal Agustus 2022.

Sementara, ujar Hasyim, UU juga telah mengatur untuk tahapan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dalam penghitungannya, akan dilakukan pada bulan Desember 2022 mendatang.

“Nanti mulai pendaftaran, yaitu 1-14 Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual, dan pada akhirnya penetapannya adalah 14 Desember 2022,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close