BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menegaskan, sejak awal diluncurkan hingga menjelang masa pendaftaran tidak ada masalah siber pada sistem keamanan KPU RI. Termasuk, Sistem Informasi Parpol (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masa pendaftaran partai politik (parpol) sendiri diketahui akan dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos memastikan, tim gugus tugas keamanan siber KPU RI sudah terbentuk dan berasal dari berbagai lembaga negara. Antara lain Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Intelijen Negara (BIN) RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, dan Polri.
“Sejauh ini, kami belum punya persoalan soal keamanan siber. Justru hari ini, kita ingin tindakan preventif dilakukan KPU RI dalam hal langkah atau apa yang harus diambil,” ujarnya di Gedung KPU RI, Senin sore (25/07/2022).
“Karena gugus tugas sudah terbentuk. Dari gugus tugas keamanan siber KPU sudah ada, ini sedang kita update kembali untuk kira-kira siapa melakukan apa bagaimana jika terjadi gangguan terhadap keamanan siber,” sambung Betty.
Betty menuturkan, keamaan siber KPU RI sudah terbukti dari keberadaan Sipol yang sejauh ini bebas ancaman peretasan. Terhitung, sudah ada 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal Aceh yang memiliki akun Sipol.
Sejak launching tanggal 24 Juni, sudah ada sekitar 45 akun yang dimiliki oleh parpol calon peserta Pemilu tahun 2024. Yakni, 38 dari parpol nasional dan 7 dari parpol lokal Aceh.
Betty berharap, KPU RI dapat menjalin kerja sama dengan lembaga Pemerintah RI. Sehingga, Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar tanpa halangan.
“Jadi, kami berharap sekali lagi KPU tuh enggak bisa kerja sendiri, KPU tentu harus melibatkan negara dalam hal ini instansi negara yang lain untuk bisa memberikan, menjaga keamanan Sipol yang kita miliki,” tuturnya.
[MBN]