Bimata

KPU Minta Pengundangan PKPU Pendaftaran Parpol Diprioritaskan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya telah meminta agar proses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik diprioritaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Setelah diundangkan dalam lembaran negara, PKPU tersebut dapat segera diakses oleh publik.

“Berdasarkan proses pertemuan kami dengan Pak Menkumham kemarin, kami memang meminta agar prosedur untuk pengundangan PKPU itu dapat diprioritaskan. Didahulukan gitu,” kata Betty, Jumat (08/07/2022).

“Dan insya Allah sebagaimana PKPU sebelumnya soal tahapan, program dan jadwal kan kami langsung diundangkan ketika sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait (Kemenkumham, Kemensetneg, dan Kemendagri),” tambahnya.

Dengan demikian, Betty memastikan, pekan depan aturan teknis pendaftaran partai politik (parpol) itu bisa diakses publik.

Insya Allah, dua, tiga hari ini mudah-mudahan selesai proses pengundangannya,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Betty menjelaskan, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU RI, Pemerintah RI, dan DPR RI kemarin, ada sedikit perbaikan dalam draf PKPU Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, yakni soal tata cara verifikasi parpol peserta pemilihan umum (Pemilu).

“Intinya supaya tidak menimbulkan tafsir yang banyak, jadi putusan MK saja yang kemudian disadur dalam bunyi pasal yang dimaksud,” jelasnya.

“Nanti secara teknis kan ada pasal selanjutnya soal bagaimana teknis dan lainnya. Jadi cuma itu perbaikan yang saya ingat dalam RDP di DPR,” tukas Betty.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu telah menyetujui PKPU Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.

Kesepakatan tersebut diambil dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juli 2022.

“Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

[MBN]

Exit mobile version