BIMATA.ID, Kalteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Jumat 29 Juli 2022.
Dalam kegiatan itu, KPU Provinsi Kalteng mengundang peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, yakni partai politik (parpol). Dari 19 parpol yang hadir, terdapat tiga parpol baru.
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan, KPU pusat telah mengumumkan pendaftaran peserta Pemilu pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.
“Hari ini kami mengundang seluruh partai politik. Baik partai politik peserta Pemilu tahun 2019, maupun partai politik yang baru di Kalteng,” katanya.
Adapun tiga parpol baru yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, dan Partai Ummat.
PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran parpol dan verifikasi parpol.
KPU Provinsi Kalteng menjelaskan proses verifikasi administrasi dan faktual yang berlaku dalam pendaftaran. Yaitu, parpol yang memiliki kursi di parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan, parpol non parlemen mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual.
Di tempat yang sama, Anggota KPU Provinsi Kalteng, Wawan Wiraatmaja mengemukakan, di tingkat KPU pusat sudah terdapat 38 parpol yang sudah mendapatkan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sipol digunakan untuk memasukkan berkas-berkas. Di antaranya berkas kepengurusan, keanggotaan, serta administrasi perkantoran dan persyaratan parpol.
“Mereka memasukkannya secara terpusat, di tingkat pusat. Jadi, tidak ada nanti di provinsi membawa berkas-berkas lagi seperti dulu. Namun melalui Sipol,” ujar Wawan.
[MBN]