BeritaHukumNasional

KPK Setorkan Denda Pidana Kasus Suap Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menyetorkan denda pidana yang diwajibkan kepada tiga penyuap mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Adapun total denda yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp 600 juta.

“Itu hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana yang harus lunas dibayarkan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/07/2022).

Para penyuap yang dimaksud, yakni La Bui Min, Makhfud Saifudin, dan Surdyadi Mulya. Masing-masing menyetorkan Rp 200 juta.

KPK RI juga menyetorkan uang pidana dari mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko sebesar Rp 200 juta. Lembaga Antikorupsi ini menyetorkan uang tersebut dari hasil lelang satu unit mobil.

Ali mengatakan, pihaknya bakal terus menagih kewajiban pidana kepada para terpidana. Hal itu sebagai bentuk memaksimalkan pemulihan aset.

“KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para terpidana pelaku korupsi, dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan aset recovery,” katanya.

Seperti diketahui, La Bui Min, Makhfud Saifudin, dan Surdyadi Mulya merupakan terpidana suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ketiganya menyuap Rahmat Effendi.

Lai Bui Min divonis selama dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Surdyadi Mulya divonis selama dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan Makhfud Saifudin selama dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara, Deddy merupakan penerima suap dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar. Dia divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close