BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) akan mengirim ulang surat panggilan terhadap Mardani H Maming, yang sudah berstatus tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu merupakan panggilan kedua Maming setelah mangkir dengan alasan praperadilan.
“Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Senin (18/07/2022).
“Kami mengingatkan tersangka, agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud,” sambungnya.
Maming sejatinya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis lalu, 14 Juli 2022 di gedung KPK Merah Putih. Namun, Ali melaporkan Maming tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Tim Penyidik KPK sebelumnya (14/07/2022) mengagendakan pemanggilan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,” pungkasnya.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta,” jelas Ali.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana memastikan, kliennya tidak akan menghadiri pemeriksaan pertama sebagai tersangka KPK RI. Dia pun mengaku, telah bersurat kepada KPK RI.
“Kami selalu Tim Kuasa Hukum Mardani Maming, hari ini telah mengirimkan surat kepada KPK. Yang pada intinya, meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung,” ucap Denny, Kamis (14/07/2022).
[MBN]