BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memanggil Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Dia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus korupsi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Senin (04/07/2022).
Rahmat merupakan adik ipar Nurhadi. Dia diperiksa di Kantor KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, lembaga antirasuah ini juga memanggil advokat Harja Karsana Kosasih, Komisaris PT Mulia Artha Sejati, Tonny Wahyudi, swasta Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.
Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan para saksi.
Dalam perkara tersebut, KPK RI menyangka Nurhadi berupaya menyamarkan kepemilikan aset-aset miliknya. Aset itu diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon, Indrajaya Hiendra Soenjoto sebanyak Rp 49 miliar.
Keduanya disebut juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengurusan perkara.
Lebih lanjut, KPK RI kemudian kembali menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi, dan TPPU.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan menjadi tersangka terkait pengurusan perkara eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
[MBN]