BeritaHukumNasional

KPK Gagal Tangkap Politikus PDIP Mardani H Maming

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), gagal menangkap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Awalnya, penangkapan tersebut ingin dilakukan saat lembaga Antirasuah ini menggeledah salah satu apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022.

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK RI, Ali Fikri.

Ali mengingatkan, KPK RI bisa melakukan jemput paksa terhadap tersangka yang tidak kooperatif. Selain itu, lembaga Antikorupsi ini juga bisa secara bertahap menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka tersebut.

“Penerbitan itu nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” tukasnya.

Dirinya menyampaikan, ketika berstatus buronan, maka seluruh masyarakat yang tahu keberadaan tersangka bisa menangkapnya. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat menginformasikan langsung kepada KPK RI atau aparat hukum lainnya.

Ali menyatakan, pemeriksaan tersebut dibutuhkan oleh Mardani. Dengan pemeriksaan, dirinya mengatakan, maka Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu bisa mendapatkan kepastian hukum.

“KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik, sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan,” kata Ali.

Dirinya juga memperingatkan kepada siapapun untuk tidak menyembunyikan Mardani. Ali menerangkan, mereka yang menghalangi penyidikan bisa dijerat dengan pidana.

Seperti diketahui, Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus tersebut ditangani KPK RI setelah menerima laporan dari mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Kasusnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pada laporannya, pihak Dwidjono menyatakan keterlibatan Mardani dalam pengalihan IUP PT Berkah Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011 lalu. Dirinya menyebut, Bendum PBNU itu sebagai pihak yang memperkenalkannya dengan Direktur Utama PT PCN, Henry Soetio.

Dwidjono juga menyatakan, surat keputusan pengalihan IUP tersebut ditandatangani terlebih dahulu oleh Mardani sebelum memberikan rekomendasi. Lalu, dirinya juga menyebut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerima sejumlah uang dari PT PCN.

KPK RI telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus tersebut, meskipun belum mengumumkannya secara resmi.

Hal itu diketahui setelah lembaga Antirasuah ini meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mencekal Mardani bersama adiknya, Rois Sunandar.

Mardani lantas mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK RI. Politikus PDIP tersebut menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close