BIMATA.ID, Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) berakhir hari ini. Kemarin, Rabu, 6 Juli 2022, Pemerintah RI menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI.
Ada sejumlah pasal yang disempurnakan. DPR RI pun berjanji tidak akan langsung mengesahkan RUU tersebut dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 7 Juli 2022.
Penyerahan draf RKUHP dilakukan dalam rapat kerja (Raker) di Ruang Komisi III DPR RI. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) RI, Edward O S Hiariej, menyerahkan draf itu kepada Pimpinan Komisi III DPR RI secara simbolis.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyampaikan, pihaknya menerima RKUHP yang telah disempurnakan. Menurutnya, Komisi III DPR RI akan membahas draf tersebut secara internal.
“Setelah itu, kami akan membahasnya secara terbuka,” tuturnya, Kamis (07/07/2022).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, Komisi III DPR RI dan Pemerintah RI sepakat untuk menyelesaikan pembahasan RKUHP, terutama 14 poin krusial.
“Sebelum dilanjutkan ke tingkat berikutnya,” pungkas Pangeran.
Sementara itu, Edward mengemukakan, ada 632 pasal dalam draf baru RKUHP. Setelah draf tersebut diserahkan ke Komisi III DPR RI, maka proses berikutnya ada di tangan para anggota dewan.
RKUHP memang pernah disahkan dalam rapat tingkat satu pada 2019. Saat itu, banyak penolakan dari masyarakat terkait sejumlah pasal. Sehingga, RUU tersebut tidak dilanjutkan dalam rapat tingkat dua untuk disahkan.
Selanjutnya, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) itu diserahkan ke Pemerintah RI untuk dilakukan penyempurnaan.
“Sudah kami serahkan ke Komisi III, nanti disebar ke fraksi-fraksi,” ucap Edward, usai rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (06/07/2022).
Terkait penyelesaian 14 poin krusial, Edward mengatakan, hal tersebut bergantung setiap fraksi di Komisi III DPR RI. Pasalnya, akan ada proses penyelesaian terhadap isu-isu penting. Setiap fraksi tentu mempunyai pandangan masing-masing.
[MBN]