BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu menyatakan,setiap kedatangan jamaah haji di Indonesia wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan antigen Covid-19 aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya menerapkan tes antigen acak bagi jemaah haji.
“Ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia,” katanya, Kamis (21/07/2022).
Pihaknya menjelaskan, penerbitan ketentuan tambahan ini berdasarkan arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketentuan telah berjalan pelaksanaannya di setiap pintu masuk internasional (debarkasi) sesuai ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/C/3454/2022 tertanggal 15 Juli 2022.
Aturan tambahan ini diterbitkan pada 20 Juli 2022. Ketentuan ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Semenyara Kepala Pusat Kesehatan Haji, Budi Sylvana menyatakan skrining merupakan bentuk kewaspadaan dan pengendalian terhadap penularan Covid-19 di Indonesia. “Untuk menjaga keselamatan diri jamaah dan keluarga serta seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Budi.
“Bagi jemaah yang dinyatakan positif, dilakukan isolasi mandiri di rumah, namun tetap dilakukan pemantauan kesehatan secara mandiri selama 21 hari,” ujar Budi.
Bagi jemaah yang dalam kondisi sehat dapat langsung kembali ke daerahnya masing-masing. Jemaah diminta untuk mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji dan melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri.
“Jemaah kita minta agar segera melakukan pemeriksaan sendiri ke fasilitas kesehatan setempat apabila merasakan ada gangguan kesehatan,” jelasnya.(oz)