Berita

Kemenag Bengkulu Melarang Pihak Keluarga untuk Menjemput Jamaah Haji di Asrama

BIMATA.ID, Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Provinsi Bengkulu, Intihan menyatakan, melarang anggota keluarga jemaah haji untuk menjemput atau mendatangi asrama haji.hal tersebut dilakukan agar kondisi di dalam asrama haji tetap steril.

“Keluarga jemaah dilarang menjemput jamaah haji yang tiba dari Tanah Suci di Asrama Haji sesuai dengan Standard Operating Prosedure (SOP) yang ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu,” katanya, Kamis (21/07/2022).

Pihaknya menjelaskan keluarga dapat menjemput jemaah haji setelah dilakukan serah terima oleh panitia haji di tingkat kabupaten/kota di daerah asal jemaah haji.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, 10 persen dari total jamaah haji akan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara acak.

Sebanyak 10 persen jemaah haji tersebut akan dilakukan tes usap antigen sesuai dengan jumlah kabupaten/kota masing-masing.

“Jika ada jemaah haji yang positif covid-19, akan langsung dibawa menggunakan ambulans untuk dikarantina di kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close