Bimata

Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang

BIMATA.ID, Jakarta – Pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Jatim), telah dibatalkan. Pembatalan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Ad Interim, Muhadjir Effendy.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ujarnya, Senin (11/07/2022).

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mencabut izin operasional Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jatim. Ponpes tersebut yang menaungi Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.

Muhadjir mengemukakan, pembatalan pencabutan izin itu diharapkan membuat para orang tua santri dan santriwati mendapatkan kepastian terkait pembelajaran di Ponpes tersebut.

“Dengan demikian, para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” imbuh Muhadjir, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI.

Dia juga mengaku, bahwa sebelumnya sudah meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI untuk membatalkan pencabutan izin tersebut. Kini, Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah sudah dapat beraktivitas kembali.

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” jelas Muhadjir.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur menuturkan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, akan tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tuturnya.

[MBN]

Exit mobile version