Kejari Bulukumba Tetapkan Pejabat Kemenag Tersangka Pemotongan Dana Bantuan TPQ
BIMATA.ID, Bulukumba – Kejari Bulukumba menetapkan pejabat Kemenag setempat sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al Quran (TPQ).
Adalah, Alim Ihsan, Kasi Pondok Pesantren Kemenag Bulukumba. Alim diduga memotong BOP untuk TPQ pada tahun anggaran 2020.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba Thirta Massaguni mengatakan, tersangka memotong sebagaian dana bantuan TPQ.
Seharusnya, dana BOP per TPQ di Kabupaten Bulukmba sebesar Rp10 juta.
Namun, tersangka memotong bantuan BOP tersebut mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per TPQ.
“Ada yang dipotong Rp2 juta sampai Rp3 juta per TPQ,” kata Thirta
Kajari Bulukumba Cahyadi Sabri menambahkan, bahwa penetapan tersangka Alim Ishan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan saksi-saksi.
Cahyadi mengatakan, ada 300 TPQ penerima manfaat untuk tahap pertama bantuan Covid-19 itu.
179 berada di 7 kecamatan. Sisanya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kajang sebangak 121 penerima manfaat di Kecamatan Kajang dan Herlang.
“Tersangka diancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
[HW]