BIMATA.ID, Riau – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menuntut Gubernur Provinsi Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, yang terlibat kasus suap dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, Kamis, 14 Juli 2022.
Pria yang akrab dipanggil Atuk Annas itu menghadiri sidang secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
JPU menilai, terdakwa Atuk Annas terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 5 Huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK RI, Arif Rahman.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Atuk Annas ialah berterus terang atas perbuatannya, sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan.
Arif menerangkan, alasan penolakan KPK RI terhadap upaya terdakwa untuk menjadi justice collaborator. Sebab, JPU menilai, keterangan Atuk Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru. Kita menggali sendiri melalui pembuktian di persidangan,” terangnya.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, DR Dahlan, menanyakan apakah pihak terdakwa akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
“Kami akan mengajukan pleidoi Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Atuk Annas.
Dalam perkara Tipikor gratifikasi tersebut, Atuk Annas didakwa memberikan uang sebesar Rp 1,01 miliar terhadap sejumlah Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 untuk melancarkan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Selain itu, terdakwa juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan.
[MBN]