BeritaBuah HatiEkonomiHukumIbu & AyahKesehatanNasional

Inilah Syarat Melahirkan Ditanggung Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Kabar gembira bagi ibu hamil, bahwa biaya melahirkan (persalinan) akan ditanggung oleh pemerintah.

Diketahui bahwa, pemerintah akan menanggung biaya melahirkan ibu hamil melalui program jaminan persalinan (Jampersal).

Program biaya persalinan yang ditanggung pemerintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa program Jampersal ini dilakukan dengan maksud mencegah kematian ibu dan bayi serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Program Jampersal dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, untuk mencegah kematian ibu dan bayi,” ucap Jokowi, Selasa, 19 Juli 2022.

Dalam aturan tersebut juga tercantum sumber pendanaan yang akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber-sumber pendapatan lain sesuai dengan perundang-undangan.

Aturan yang sudah berlaku sejak 12 Juni 2022 ini dilaksanakan oleh Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), dan Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sosial (Mensos).

Selain itu, para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) juga terlibat dalam pelaksanaan. Nantinya, Instruksi Presiden ini akan berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Ada banyak manfaat pelayanan yang diperoleh bagi ibu dan bayi, diantaranya pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginam), dan pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra-rujukan.

Manfaat lainnya adalah ibu dan bayi mendapat pelayanan pasca persalinan, pelayanan KB pasca persalinan, serta pelayanan neonatal esensial bagi bayi yang baru lahir.

pemerintah menetapkan 5 syarat wajib yang harus terpenuhi, yaitu:

1. Berdomisili di Indonesia.

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

3. Bukan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau jaminan asuransi lain.

4. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS), dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

5. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu, disertai keterangan dari pihak berwenang.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close